Selasa, 27 Mei 2014

AD / ART '' ASRI MANDIRI ''
















KELOMPOK PETERNAK KAMBING
'' ASRI MANDIRI '' 
        Ds. Wonoasri, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun
Kantor : RT. 09, RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun, Tlp. 085785832014, Email : asrimandiri85@yahoo.co.id




            
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART)

 KELOMPOK PETERNAK KAMBING ‛‛ ASRI MANDIRI ’’                         

Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten madiun
Tahun 2014
KATA PENGANTAR

Assalamu ‘alaikum warohmatullohiu wabarokatuh…

        Atas limpahan Karunia Alloh SWT, Kami Pengurus beserta Anggota Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri,Kabupaten Madiun berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri.

     Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri untuk kita gunakan bersama sebagai acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah organisasi yang kita beri nama : ‛‛ Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri ”.
Kami bersama menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki maka AD/ART yang telah kami susun sudah tentu sangat jauh dari sempurna. Oleh kerena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak untuk kami jadikan acuan demi kesempurnaan AD/ART ini.
       Dengan ini kami menghaturkan terim kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan sumbangan pemikiran dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Alloh SWT selalu berkenan melimpahkan rahmatNya.
      Sebagai akhir kata AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri, desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dalam mencapai cita-cita bersama yaitu : Meningkatkan Produktifitas Dan Kesejahteraan Ekonomi Dan Taraf hidup semua anggota Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri.


Wassalaamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatauh…


                                                                                         Wonoasri,14-Mei-2014
                        KETUA                                                              SEKRETARIS




                     ( SUWITO )                                                      ( TAJI HARIANTO )





KELOMPOK PETERNAK KAMBING '' ASRI MANDIRI ''
DESA WONOASRI, KECAMATAN WONOASRI
KABUPATEN MADIUN


VISI KELOMPOK :

Peningkatan kesejahteraan anggota Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri dan pengembangan peternak berbasis Sumber Daya Lokal, berdaya saing dan berkelanjutan untuk mencukupi pangan hewani dan meningkatkan kesejahteraan peternak.


MISI KELOMPOK :

Meningkatkan kemandirian anggota Kelompok Peternak Kambing Asri mandiri, dengan dilandasi oleh semangat rasa persaudaraan antar anggota kelompok, didalam segenap potensi diri dan alam sekitar kita dengan konsep berwawasan lingkungan, dalam mencapai kesejahteraan bersama. 


KELOMPOK PETERNAK KAMBING '' ASRI MANDIRI ''
DESA WONOASRI, KECAMATAN WONOASRI
KABUPATEN MADIUN
--------------------------------------------------


ANGGARAN DASAR


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
NAMA
Organisasi kelompok peternak ini dengan nama : KELOMPOK PETERNAK KAMBING ASRI MANDIRI yang bertempat di wilayah hukum Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pasal 2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1.  Organisasi kelompok ternak imi didirikan pada : Hari Kamis, 14 Mei 2014.
2.  Organisasi kelompok ternak ini berkedudukan di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri,
     Kabupaten Madiun.

Pasal 3
SIFAT
Organisasi kelompok ternak ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu : didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4
ASAS
Organisasi kelompok ternak ini berasaskan pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.

Pasal 5
TUJUAN
Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini adalah :
1.  Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada
     landasan semangat gotong royong, saling asah, saling asuh, dan saling asih dalam mencapai
     kehidupan yang rukun, aman dan damai.
2.  Memberi bantuan moril dan materiil dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok
     untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota.
3.  Menanamkan norma - norma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat,
     bernegara untuk mencapai cita - cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur.

Pasal 6
UPAYA
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini, maka upaya yang akan dilakukan
adalah : 
1.  Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan
     dalam bidang pertanian dalam arti luas.
2.  Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan
     ketrampilan dalam bidang pertanian secara luas.
3.  Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan
     masyarakat pada umumnya.
4.  mendukung program - program pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
     fisik maupun pembanguynan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
5.  menanamkan prinsif dan pola fikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota
     kelompok.
6.  menanamkan prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan
     peternakan baik bagi pemerintah maupun swasta.
7.  Mengusahakan dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya
     usaha ternak kambing.
8.  Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
9.  Merintis media informasi dan komunikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan 
     dan kelangsungan organisasi 
10.Menyelenggarakan pertemuan - pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan,
     pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem ekonomi organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI
1.  Organisasi Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri ini terdiri dari anggota dan pengurus
     organisasi Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri.
2.  Sekretariat kelompok beralamat di : Rt. 09, Rw. 05, Dusun Pucung, Desa Wonoasri,
     Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri ini terdiri :
1.  Anggota Kehormatan
2.  Anggota perintis
3.  Anggota Biasa

Pasal 9
KEPENGURUSAN
1.  Kepengurusan Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri ini terdiri dari
     1.   Pelindung
     2.   Penasehat
     3.   Pembina
     4.   Ketua
     5.   Wakil Ketua
     6.   Sekretaris
     7.   Wakil Sekretaris
     8.   Bendahara
     9.   wakil Bendahara
     10. Seksi-seksi

2.  Masa jabatan Pengurus selama 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

Pasal 10
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat dalam Organisasi Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri diselenggarakan sesua dengan kepentingan kelompok diantaranya :
1.  Rapat Bulanan
2.  Rapat Tahunan
3.  Rapat Pengurus
4.  Rapat Istimewa

Pasal 11
KEUANGAN
Keuangan kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri bersumber dari :
1.  Simpanan Pokok
2.  Simpanan Wajib
3.  Simpanan Suka rela / Tabungan
4.  Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
5.  Bantuan bergulir/kredit

BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan anggaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga kelompok.

Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.  Pembubaran organisasi ini apabila di kehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan
     sekurang-kurangnya 80% anggota dan dibahas dalam rapat istimewa.
2.  Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini maka harta kekayaan kelompok dan segala
     resikonya dipikul dan ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.

BAB V
PENUTUP

Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Dasar Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.


KELOMPOK PETERNAK KAMBING '' ASRI MANDIRI ''
DESA WONOASRI, KECAMATAN WONOASRI
KABUPATEN MADIUN
-------------------------------------------


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

ORGANISASI

PASAL 1
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri ini terdiri dari :
1.  Anggota Kehormatan
     Anggota Kehormatan adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina,
     mengarahkan, memajukan, Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri, dimana keikut
     sertaanya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota.
2.  Anggota Perintis
     Anggota Perintis adalah : Anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya
     Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
3.  Anggota Biasa
     Anggota Biasa adalah : orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya
     atau lain sebagainya pada Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri.

Pasal 2
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri dan sekitarnya, yang mempunyai ketrampilan sebagai petani dan peternak.

Pasal 3
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SAKSI

1.  Hak dan Kewajiban Anggota Perintis
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
a.  Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi
     serta menjaga kehormatan organisasi.
b.  Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.  Berhak menentukan segala kebijakan kelompok.
d.  Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok.
e.  Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.

2.  Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
a.  Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi
     serta menjaga kehormatan organisasi.
b.  Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.  Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat.
d.  Tidak berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
e.  Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.

3.  Tata cara pelaksanaan ayat 1dan 2 diatur dalam rapat pengurus organisasi.

4.  Setiap Anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku,
     melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan
     organisasi Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri akan di kenakan sanksi sebagai berikut :
a.  Pembinaan
b.  Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
c.  Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang
     diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.
d.  Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka
     keanggotaannya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
e.  Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui
     keputusan rapat anggota

Pasal 4
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Anggota Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri akan dinyatakan berhenti dari
keanggotaan dikarenakan :
1.  Meninggal Dunia
a.  Anggota yang meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris
     yang telah di tunjuk.
b.  Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka
     semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2.  Permintaan sendiri
     Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan
     yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai pelanggaran,
     hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua haknya akan
     dikembalikan sepenuhnya.
3.  Diberhentikan melalui rapat anggota.

Pasal 5
PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN
1.  Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir bdan pasal 4 ayat 1
     butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangankan dan yang bersangkutan sanggup
     untuk mengulang kebali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi
     anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota Perintis.
2.  Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali
     menjadi Anggota Biasa.

Pasal 6
RAPAT ANGGOTA
1.  Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
2.  Rapat Anggota terdiri dari :
     a.  Rapat Bulanan
     b.  Rapat Tahunan
     c.  Rapat Istimewa
3.  Rapat Bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan
     dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
4.  Rapat bulanan ini diselenggarakan pada setiap tanggal 15.
5.  Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelomp[ok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan
     anggota kelompok.
6.  Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan
     pertanggung jawabannya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
     a.  Jurbal, Buku besar dan Neraca
     b.  Rencana kerja tahunan
     c.  Laporan aset kekayaan kelompok
7.  Rapat Tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan
     anggota kelompok.
8.  Rapat Istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota
     kelompok dengan dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan
     sefatnya yakni bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.

Pasal 7
RAPAT PENGURUS
1.  Rapat Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok.
2.  Rapat Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan dihadiri seluruh pengurus tanpa
     terkecuali.
3.  Rapat Pengurus diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila di pandang perlu dengan
     tujuan untuk :
     a. Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok. 
     b.  Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
     c.  Penyampaian posisi keuangan oleh bendahara kelompok.
     d.  menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak.
4.  Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.

Pasal 8
 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.  Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.  Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.  Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan di dukung oleh 50% + 1
     anggota yang hadir.
4.  Bila poin 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 x, maka keputusan dapat
     diambil berdasarkan 50 % + 1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.

Pasal 9
KEPENGURUSAN KELOMPOK
1.  Kepengurusan kelompok terdiri dari :
     a.  Pelindung
     b.  Penasehat
     c.  Pembina
     d.  Ketua 
     e.  Wakil Ketua 
     f.   Sekretaris
     g.  Wakil Sekretaris
     h.  Bendahara
     i.   Wakil Bendahara
     j.   Seksi-seksi

1.  Pelindung yakni : Pemerintah, Kepala Desa
Tugas dari Pelindung yaitu :
a.  Memberi perlindungan terhadap kelompok
b.  Memberi petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok.

2   Penasehat yakni : Pemerintah/Kepala Desa/Perangkat Desa/tokoh masyarakat
Tugas dari Penasehat yaitu :
a.  Memberi Pengarahan dan nasehat terhadap kelompok
b.  Memberi Nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif dan obyektif
     kepada kelompok, baik diminta maupun tidak diminta
c.  Apabila dianggap perlu, Penasahat dapat meminta ketua kelompok untuk berdialog
d.  Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan
     yang ditimbulkan oleh kelompok di dalam mengemban tugas-tugas organisasi.
e.  mengadakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun
f.   Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi 

3.  Pembina
Tugas dari Pembina yaitu memberi pembinaan terus menerus kepada kelompok demi terwujudnya
tujuan dari kelompok tersebut agar menggapai kesuksesan.

4.  Ketua
Tugas dari Ketua :
a.  Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalm maupun keluar
b.  Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok
c.  Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara
     terinci dengan target-target pencapaian secara tegas.
d.  Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
e.  Memimpin dan menyelenggarakan rapat, baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
f.   Melegalisir dan menyetujuai pengengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang
     telah ditentukan.

5.  Wakil Ketua
Tugas dari wakil Ketua :
a.  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
b.  Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas roda organisasi
c.  Merumuskan segala kebijakan diseluruh bidang dalam pengurusan.
d.  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

6.  Sekretaris 
Tugas dari Sekretaris :
a.  Bertanggung jawab kepada ketua kelompok dalam dalam tugas kesekretariatan.
b.  Menjalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun
     dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan.
c.  Menjaga, mencatat, mengadministrasikan buku-buku iantaranya :
     Buku Tamu, Buku Agenda dan Berkas Surat, Buku Anggota dan daftar anggota, Buku Catatan
     Harian Kelompok, Buku Catatan Rapat ( Daftar Hadir, Berita Acara Rapat dan Risalah Rapat ).
d.  Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan
     kelompok.
e.  Menyiapkan keperluan rapat.
6.  Wakil Sekretaris
Tugas dari Wakil Sekretaris :
a.  Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan
     tata kerja organisasi.
b.  Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan
     tata kerja organisasi.
c.  Membuat Risalah DALAM SETIAP PERTEMUAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI,
     baik Rapat Pengurus Pleno ( RPP ) maupun Rapat Pengurus harian ( RPH ).
d.  Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan
     dengan  atribut dan aset yang bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi, baik internal
     maupun eksternal.
e.  Mengusulkan dan memfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistic dan travel organisasi.
7.  Bendahara
Tugas dari Bendahara :
a.  Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku Kas/Jurnal.
b.  Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota
     dan mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
c.  Mengadakan penutupan buku kasnya setiap bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan
     pertanggung jawaban keuangan, diantaranya : Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku
     Besar dan Neraca Keuangan, Buku Investasi kekayaan kelompok, Buku catatan Kredit.
8.  Wakil Bendahara
Tugas dari Wakil Bendahara :
a.  Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
     pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan
     keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c.  Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan
     keuangan secara rutin.
d.  Mengeluarkan anggaran kebutuhan dana untuk kepentingan organisasi/kelompok harus
     melalui persetujuan ketua.
9.  Seksi-seksi
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang di emban.


Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA JABATAN
Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1.  Meninggal dunia
2.  Mengundurkan diri
3.  Berakhirnya masa jabatan
4.  Diberhentikan

Pasal 11
SERAH TERIMA JABATAN
1.  Apabila terjadi pergantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan,
     yang dituangkan dalam Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru
     dengan diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat
     tahunan/rapat istimewa organisasi.
2.  Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1tersebut diatas harus didukung oleh bukti
     berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.

BAB II
KEUANGAN

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan Kelompok Peternak Kambing Asri Mandiri dari :
1.  Simpanan Pokok
     Simpanan Pokok dibayarkan sebesar Rp. 50.000,00 saat awal bergabung dalam
     keanggota Kelompok.
2.  Simpanan Wajib
     Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp 2000,-/Bulan (Perhitungan Tahun Masehi),
     bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
     Peraturan denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan
     untuk menjadi aturan tambahan.
3.  Simpanan Sukarela/Tabungan
     Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulanan sesuai
     dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam
     keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
4.  Pinjaman Anggota
     Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /bulan
     (Perhitungan Tahun Masehi) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang
     diterima anggota. Besarnya bunga akan ditetapkan  lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota
     yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
5.  Denda/Sanksi Keuangan
     Denda/Sanki Keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD?ART dan
     Aturan/tata tertib yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda karena tidak
     melakukan kewajiban, denda tidak menghadiri pertemuanyang dilakukan bersama dengan
     aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit,
     maupun denda-denda lainya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
6.  Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
7.  Bantuan bergulir/kredit

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok

BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Peternak Asri Mandiri Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun berlaku sejak di tetapkan.


         

   STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK PETERNAK KAMBING
      ‛‛ ASRI MANDIRI ’’
     DESA WONOASRI, KECAMATAN WONOASRI
         KABUPATEN MADIUN



PELINDUNG
KEPALA DESA WONOASRI
AA KUNCORO SH
 




PEMBINA
J O K O

PENASEHAT
NUR CHOLIS
                                                                                                                                                          


KETUA
S U W I T O
 



WAKIL KETUA
FADLIANSYAH FITRI

                                        

BENDAHARA
SUDARMAJI
 



SEKRETARIS
TAJI HARIANTO




WAKIL SEKRETARIS
S A I D I

WAKIL BENDAHARA
S A N I D I
                                                                                                  

SEKSI PENGADAAN
1.    ARIS SUPARLAN
2.    MISDI

SEKSI HUMAS
1.    HERI PURWOKO
2.    SIMAN

SEKSI PEMASARAN
1.    SUGAWIANTO
2.    DIDIK NANANG
3.     

ANGGOTA

1.      SAYID
2.      KASAN KATEMIN
3.      JAMINEM
4.      YASMIN
5.      SADINO
6.      PARDI
7.      TRIMO
8.      WAGIMIN
9.      BAMBANG ISWANTO
10.   ARIS SUPARLAN
11.   SAMSURI
12.   SUYOTO
13.   IMAM IRAWAN
14.   WAERAN
15.   SUPADI

 











SEKSI KESEHATAN
1.    MUDJIO
2.    SAMILAN
 




SEKSI KEROHANIAN
1.    ARIFIN AROSYID
2.    ISKANDAR